Kamis, 12 Januari 2012

Makalah Jasa Pelayaran niaga


Usaha Jasa Pelayaran Niaga 




I. PENDAHULAN 
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan penting adalah angkutan laut.

II. RUMUSAN MASALAH 
Dalam perumusan masalah ini saya akan menjelaskan tentang ;
1.) Kegiatan Usaha Pelayaran niaga
2.) Industri jasa pelayaran (Shipping Industri)
3.) Potensi dan manfaat Pelayaran Niaga
4.) Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan Pelayaran niaga
5.) Pola pembinaan yang dilaksanakan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran

III. TUJUAN PENELITIAN 
Tujuan dari penelitian pembuatan tugas makalah tentang Usaha jasa Pelayaran niaga ini adalah saya ingin menerangkan tentang usaha ini, dimana ini merupakan salah satu cita-cita saya ingin mendirikan usaha Pelayaran, disamping itu juga Usaha Pelayaran niaga merupakan bidang kerja saya, dimana saya bekerja disalah satu Perusaahaan Jasa Pelayaran.

IV. METODOLOGI PENELITIAN 
Metodologi dari penelitian tugas ini saya dapatkan dari beberapa website tentang pelayaran, dikarenakan saya baru 2 bulan bekerja di Perusahaan Pelayaran tersebut, jadi belum banyak yang saya ketahui tentang dunia Pelayaran. Selain itu saya juga menerapkan Metodologi wawancara kepada bagian HRD, teman sekantor, dan juga kepada pihak Syahbandar Pelabuhan Sunda kelapa.

V. LANDASAN TEORI 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaanya dilakukan oleh Pemerintah. Kegiatan pembinaan yang dimaksud adalah meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelayaran, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat.

VI. PEMBAHASAN 
1.) Kegiatan Usaha Pelayaran niaga
Terdapat beberapa jenis kegiatan pengusahaan pelayaran niaga, diantaranya usaha pokok pelayaran, usaha keagenan, usaha lainnya. Usaha pokok pelayaran merupakan usaha pengangkutan barang, khususnya barang dagangan dari pelabuhan pemuatan untuk disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan kapal dimana pengusaha mungkin akan mengoperasikan kapalnya sendiri atau mencharter kapal atau kerja sama dengan pihak ketiga, bahkan mungkin mencarterkan kapalnya untuk dioperasian pihak ketiga. Usaha keagenan yang dilakukan oleh perusahaan pelayaran adalah mengageni perusahaan pelayaran asing atau principal dengan memberikan jasa dalam pengurusan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan kapal, muatan, container dan freight dari principal. Sementara usaha lainnya adalah kegiatan di luar usaha tersebut diatas, tetapi menunjang usaha pelayaran baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk keuntungan yang diperoleh.
2.) Industri jasa pelayaran (Shipping Industri)
Industri jasa pelayaran merupakan usaha industri jasa transportasi laut ataushipping industri yang memberikan manfaat yang sangat besar bagi perpindahan suatu barang, baik memberikan manfaat secara place utility yaitu barang yang disatu tempat kurang bermanfaat dipindahkan ke tempat yang manfaatnya lebih besar, maupun memberikan manfaat time utility yaitu barang dari satu tempat yang saat tertentu sudah diproduksi dan berlebihan dipindahkan ketempat yang pada waktu yang sama belum diproduksi. Jenis-jenis jasa pelayaran yang saat ini berlaku terbagi atas: Berdasarkan Bidang Kegiatannya Dilihat dari bidang kegiatannya, bidang kegiatan pelayaran terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Pelayaran Niaga (shipping business, commercial shipping,merchant marine) dan pelayaran non niaga. Pelayaran niaga yaitu usaha pengangkutan barang (khususnya barang dagangan) atau penumpang, melalui laut, baik yang dilakukan antar pelabuhan-pelabuhan dalam wilayan sendiri maupun antar negara. Sedangkan Pelayaran Non Niaga adalah kegiatan pelayaran yang bertujuan bukan untuk kegiatan perdagangan, yang meliputi pelayaran angkatan perang, dinas pos, dinas perambuan, penjaga pantai, hidrografi dan sebagainya. Berdasarkan Trayek yang Dilayari Sedangkan kegiatan pelayaran dilihat dari trayek yang dilayari terbagi atas kegiatan pelayaran nasional dan kegiatan pelayaran internasional. Dalam kegiatan pelayaran nasional, kegiatan pelayaran berlangsung dalam batas-batas wilayah teritorial suatu negara atau sering disebut pelayaran interinsulair. Sementara itu, dalam pelayaran internasional kegiatan pelayaran itu berlangsung dalam perairan internasional yang menghubungkan dua negara atau lebih, pelayaran internasional dalam dunia shipping dikenal dengan sebutan Pelayaran Samudera atau Ocean Going shipping atau Intern OceanShipping. Pada pelayaran internasional timbul masalah hubungan hukum internasional dan timbullah berbagai konvensi internasional yang mengatur aspek-aspek pelayaran, baik yang berkaitan dengan masalah teknis, hukum positif, maupun yang berkenaan dengan penyelenggaraan atau pengusahaan pelayaran. Bagi Indonesia perusahaan pelayaran nasional mempunyai prospek yang sangat cerah mengingat volume ekspor dan impor meningkat terus setiap tahun.
3.) Potensi dan manfaat Pelayaran Niaga
Bagi dunia perdagangan pada umumnya, khususnya perdagangan internasional, pelayaran niaga memegang peranan yang sangat penting dan hampir semua barang ekspor dan impor diangkut dengan kapal laut. Demikian juga pengangkutan barang dalam volume besar dari satu daerah ke daerah yang lain dalam satu Negara, lebih banyak menggunakan jasa fasilitass angkutan laut. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut :
a. Unit capacity kapal jauh lebih besar untuk pengangkutan dalam jumlah besar sekaligus.
b. Biaya bongkar muatnya lebih efisien dibandingkan melalui darat.
c. Biaya angkut per unit lebih murah karena pengangkutannya dalam jumlah banyak.

4.) Pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan Pelayaran niaga Kegiatan pelayaran niaga
timbul karena adanya kebutuhan untuk mengangkut barang barang niaga yang dihasilkan di suatu tempat dan akan dijual di tempat lain sehingga timbullah semboyan The Flag Follow The Trade (bendera atau kapal mengikuti perdagangan). Oleh karena itu dalam suatu pengiriman atau pengapalan barang dengan kapal laut terdapat 3 (tiga) pihak yang saling berhubungan hukum satu sama lain ;


Pengirim Barang (Shipper), yaitu orang atau badan hukum yang mempunyai muatan kapal untuk dikirim dari suatu pelabuhan tertentu (pelabuhan pemuatan) untuk diangkut ke pelabuhan tujuan.

Pengangkut barang (carrier), yaitu perusahaan pelayaran yang melaksanakan pengangkutan barang dari pelabuhan muat untuk diangkut/disampaikan ke pelabuhan tujuan dengan kapal.


Penerima barang (consignee), yaitu orang atau badan hukum kepada siapa barang kiriman ditujukan. Hak dan kewajiban ketiga pihak dalam pengapalan diatur oleh perundang-undangan nasional/peraturan pemerintah dan beberapa konvensi internasional yang telah dibentuk guna mengatur masalah pelayaran, baik segi teknis-nautis pelayaran maupun segi niaganya.

Disamping ketiga pihak tersebut, masih terdapat pihak-pihak yang tidak saling berhubungan hukum/tidak diatur oleh undang-undang namun memiliki peranan yang yang sangat penting dalam dunia pelayaran, yaitu : 

Ekspeditur (perusahaan ekspedisi muatan kapal laut, forwader, dan lain-lain), adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha mengurus dokumen-dokumen dan formalitas yang diperlukan untuk mengirim/ mengeluarkan barang ke/dari kapal atau ke/dari gudang/lapangan penumpukan container di pelabuhan. Ekspeditur menjadi wakil dari pengirim/penerima barang muatan kapal laut. Untuk muatan ekspor, tugas dan kewajiban ekspeditur dianggap selesai bila barangbarang sudah dimuat ke atas kapal dan Bill of Lading (B/L) sudah diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberi kuasa untuk mengurus pemuatan kepada Bank Devisa. Untuk muatan impor, dimulai dengan pembuatan dokumen-dokumen impor (invoerpass, dan lain-lain) sampai pembayaran dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pengeluaran barang dari gudang pabean untuk selanjutnya diserahkan kepada prinsipal di daerah bebas (di luar daerah pengawasan bea dan cukai).
Perusahaan Pergudangan (warehousing) yaitu usaha penyimpanan barang di dalam gudang pelabuhan, menunggu pemuatan ke atas kapal atau pengeluaran dari gudang. Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring) yaitu usaha pemuatan atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali perusahaan stevedoring bekerja sama dengan perusahaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.
Lembaga Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwader) adalah perusahaan yang mengkoordinir angkutan multimoda sehingga terselenggara angkutan secara terpadu sejak dari door shipper sampai dengan door consignee. 
5.) Pola pembinaan yang dilaksanakan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan pembinaan Pemerintah di bidang perkapalan dan pelayaran, memuat 4 (empat) unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan bagunan berdasarkan peraturan perundangundangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya.
2. Pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan.
3. Pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam International Ship and Port Facility Security   ( ISPS ) Code.
4. Pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur oleh Pemerintah adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang Kebijakan Pemerintah di Bidang Perkapalan dan dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

VII. DAFTAR PUSTAKA
http://muislife.com/pola-pembinaan-yang-dilaksanakan-pemerintah-di-bidang-perkapalan-dan-pelayaran.html 


http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/hukum-pengangkutan/transportasi-maritim/ 


http://www.anneahira.com/perusahaan-pelayaran-indonesia.htm 


http://kamissore.blogspot.com/2010/02/meningkatnya-pertumbuhan-angkutan-laut.html 


http://id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan#g.Kegiatan_Pelayarannya 


http://id.wikipedia.org/wiki/Asosiasi_Pemilik_Pelayaran_Nasional_Indonesia


http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2115974-pengertian-pelayaran-niaga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar